Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB, Wajib di Bengkel Cat yang Punya Syarat INI!

- 6 Juni 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi. Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB.*
Ilustrasi. Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara mengganti warna kendaraan? Ini syarat yang harus dipenuhi, termasuk bengkel cat yang akan lakukan pewarnaan. 

Ganti warna kendaraan sangat sering dilakukan karena berbagai alasan. Bisa karena bosan atau tidak sesuai selera. Bisa juga demi estetika dan tren sehingga diganti warnanya.

Saat ganti warna kendaraan, wajib diikuti dengan merubah data STNK. Selain itu juga wajib melakukan penerbitan BPKB baru. Apabila tetap menggunakan data lama, maka siap-siap bakal kena tilang saat ada razia Satlantas.

Cara menggantinya cukup mudah, begitu pula syarat yang wajib ditempuh dan ada biaya yang harus kalian siapkan.

Baca Juga: Waduh STNK Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat Urus STNK Yang Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang penggantian warna kendaraan. Peraturan tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Pemilik wajib mengurus STNK dan BPKB untuk penerbitan baru untuk mengganti warna kendaraannya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Membawa KTP asli dan fotokopinya

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah