Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB, Wajib di Bengkel Cat yang Punya Syarat INI!

- 6 Juni 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi. Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB.*
Ilustrasi. Cara dan Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

2. STNK dan BPKB asli wajib dibawa dan di fotokopi

3. Menyertakan surat keterangan dari bengkel yang mengubah warna cat tersebut dan dibubuhi materai.

Persyaratan wajib bengkel cat yang akan meruba warna, harus berbadan usaha memiliki SIUP, NIB, NPWP.

4. Ada hasil cek fisik kendaraan

5. Ada surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident

6. Bila diuruskan orang lain, ada surat kuasa bermaterai.

Baca Juga: PERHATIKAN Kode SWDKLLJ di STNK, Ada Sumbangan Wajib Setiap Bayar Pajak Kendaraan, CEK Besarannya!

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, segera lakukan hal berikut:

  • Kendaraan dibawa ke Samsat sesuai wilayah terdekat
  • Minta formulir permohonan
  • Cek fisik kendaraan dan minta bukti atau hasilnya
  • Lampirkan dengan formulir yang sudah diisi dan dibawa ke loket registrasi
  • Antri tunggu nama dipanggil
  • Lakukan PNBP untuk STNK dan BPKB
  • Selanjutnya, bawa BPKB ke Polres setempat sambil membawa formulir permohonan STNK, blanko cek fisik dan nomor register dan bagian BPKB
  • Siapkan pembayaran SWDKLLJ dan PKB
  • Seharusnya, STNK dan BPKB langsung dicetak pada hari itu juga.

Demikian cara dan persyaratan merubah warna kendaraan di STNK dan BPKB.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah