Waduh STNK Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat Urus STNK Yang Hilang

- 31 Mei 2024, 13:55 WIB
Waduh STNK Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat Urus STNK Yang Hilang
Waduh STNK Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat Urus STNK Yang Hilang /Portal Purwokerto/Ady Purwadi/

PORTAL PURWOKERTO - Begitu berharganya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tanpa itu kendaraan dianggap bodong alias ilegal.

Apa jadinya bila tiba-tiba STNK kalian hilang? Entah jatuh di jalan, terselip atau tidak tahu juntrungnya.

Tenang, jangan panik! karena bila benar-benar hilang, masih bisa diurus kembali yang penting kalian harus memenuhi syarat yang diberlakukan.

Kehilangan STNK memang menjadi masalah yang tak jarang dihadapi pemilik kendaraan.

Sayangnya ada yang membiarkan kehilangan itu tanpa mengurusnya kembali. Akibatnya kendaraan yang dimiliki menjadi ilegal.

Bila ini yang terjadi, resikonya lebih panjang, karena tidak ada dokumen reshi sehingga bisa saja kendaraan kalian dianggap sebagai barang curian atau lainnya.

Agar kendaraan tetap resmi memiliki dokumen STNK, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan STNK yang hilang:

Baca Juga: PERHATIKAN Kode SWDKLLJ di STNK, Ada Sumbangan Wajib Setiap Bayar Pajak Kendaraan, CEK Besarannya!

Yang penting, surat kendaraan lainnya seperti BPKB masih aman. Walaupun sedang berada di leasing, ada solusinya.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah