1. Kalian harus mengurus surat kehilangan STNK ke kantor Kepolisian terdekat, bisa ke Polsek atau Polres.
2. Harus membawa KTP pemilik kendaraan baik yang asli maupun fotokopi.
3. Harus menyertakan BPKB yang asli dan difotokopi.
4. Bila ternyata BPKB sedang dalam jaminan bank atau masih ada di leasing karena proses kredit, kalian bisa minta surat keterangan dari pihak ini.
5. Selanjutnya harus ada bukti keterangan dari penyiaran radio atau iklan di media cetak.
6. Lalu, kendaraan harus di cek fisik ke kantor Samsat.
7. Terakhir, minta legalisir surat kehilangan di kantor Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilang.
Semoga ini menjadi menjadi solusi kalian yang sedang menghadapi masalah kehilangan STNK.***