PORTAL PURWOKERTO - Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Hal ini disampaikan oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam siaran pers KAI pada Rabu, 9 Maret 2022.
Sementara bagi pelanggan yang baru mendapatkan satu dosis vaksin maupun belum vaksin sama sekali, tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat boarding.
Baca Juga: Dadang Supriatna Bakal Maju jadi Gubernur Jawa Barat? Ini Klarifikasinya!
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Diungkapkan oleh KAI, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Baca Juga: Lupus: Tangkaplah Daku, Kau Kujitak! Cerita Pendek Fenomenal Karya Hilman Hariwijaya