Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat!

- 18 Maret 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi. Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat.*
Ilustrasi. Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat.* /DJP Online

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Simak cara lapor SPT tahunan secara online melalui HP yang akan memudahkan Anda melaporkan pajak kepada Pemerintah.

Batas akhir masa pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) adalah pada tanggal 31 Maret 2022 yang bisa dilakukan dengan cara lapor SPT online.

Agar tidak terkena denda, maka wajib pajak harus segera melaporkan pajak tahunannya. Ada dua cara lapor SPT tahunan yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: BMKG Kembali Memberikan Info Gempa bumi, Banten Menambah Catatan Panjang Gempa di Pekan Ini

Pada masa pandemi ini, cara lapor spt tahunan secara daring lebih disarankan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Pelaporan SPT daring bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun sehingga wajib pajak tidak perlu keluar rumah.

Cara lapor SPT tahunan online terhitung mudah, yaitu dengan masuk kedalam laman resmi DJP dan memilih e-filing lewat HP.

Untuk melakukan pelaporan daring, WP harus mempunyai e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan untuk memiliki e-FIN dapat dilakukan di KPP terdekat.

Baca Juga: Musisi Berinisial MF yang Tersandung Narkoba adalah Vokalis Sisitipsi?

WP OP atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dapat mengisi formulir SPT 1770 SS, sedangkan di atas Rp 60 juta mengunakan form SPT 1770 S. Namun sebelumnya, karyawan harus sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Apabila sudah mempunyai bukti potong pajak dan e-Fin maka pelaporan SPT online dapat dilakukan. Adapun cara lapor SPT online adalah sebagai berikut:

1. Buka situs djponline dengan alamat www.djponline.pajak.go.id/

2. Tuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi lalu masukkan kode verifikasi 

3. Tekan login, kemudian pilih "e-Filing"

4. Pilih "Buat SPT"

Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Makan dan Minum 

5. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

6. Isi masing-masing langkah mulai dari data penghasilan, daftar harta dan kewajiban dan lainnya.

7. Setelah selesai klik "Kirim SPT"

8. WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Demikian cara lapor SPT tahunan secara online. Masih ada waktu bagi yang belum melakukan pelaporan untuk melaporkan pajak tahunan sebelum batas akhir. ***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x