PORTAL PURWOKERTO - Vaksin booster menjadi satu syarat mudik Lebaran 2022 oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asal pemudik telah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis booster vaksin Covid-19.
Apa saja syarat penerima vaksin booster Covid-19?
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, berikut syarat-syaratnya:
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Sehat
3. Sudah mendapatkan vaksin dosis kedua selama minimal 3 bulan
4. Memiliki KTP
5. Memiliki tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi
6. Tidak sedang positif Covid-19
Vaksin booster ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan imunitas tubuh dan memperpanjang masa perlindungan terhadap virus.
Selain itu vaksin booster juga bisa membantu mengurangi penyebaran Covid-19.
Untuk rencana pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 karena pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan kasus dan hampir bisa dikendalikan.
Vaksinasi ini adalah bentuk mewujudkan kekebalan komunitas atau herd immunity dengan menciptakan antibodi yang tinggi untuk masyarakat.
Setelah melakukan vaksin biasanya mengalami KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi seperti demam, menggigil, atau pegal-pegal.
Baca Juga: 9 Efek Samping Vaksin Covid dan Cara Mengatasinya, Jangan Panik!
Efek ini bisa diatasi dengan beristirahat dan minum obat penurun panas sesuai dosis yang dianjurkan.
Selain itu minum air putih dengan cukup. Jika mengalami gejala yang serius, bisa mendatangi faskes terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.***