Setelah Hendry Susanto! Polisi Menangkap Anang Dianto Pemilik Robot Trading Evotrade di Bali

- 24 Maret 2022, 12:02 WIB
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota.
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota. /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO - Hendry Susanto Direktur PT FSP Akademi Pro telah menjadi pesakitan di Rutan Bereskrim Mabes Polri Jakarta.

Hendry Susanto ditangkap setelah menjadi saksi dalam kasus Robot Trading Fahrenheit setelah sebelumnya empat orang anak buahnya diringkus terlebih dahulu.

Hendry Susanto menjadi tersangka utama Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit menindak lanjuti laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan.

Kasus Robot Trading Fahrenheit pun bergulir dan menunggu pendalaman dan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 25 Maret 2022? Ini Deretan Peristiwa Penting di Tanggal Ini Tahun-tahun Lalu

Setelah kasus Fahrenheit, beberapa waktu lalu Pihak Kepolisian Republik Indonesia juga telah menangkap pelaku Investasi Bodong lainya yaitu Robot Trading Evotrade.

Seperti yang dilansir dari PMJ News pada Rabu 23 Maret 2022, Pihak Kepolisian Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Robot Trading Evotrade, Anang Dianto di sebuah Villa mewah di Bali yang telah merugikan senilai 400 miliar.

Pemilik Evotrade Anang Dianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Direktur Tipideksus Beigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan menjadi buronan selama kurang lebih 3 bulan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah