Polri Melakukan Penangkapan Sabu 1 Ton di Pengandaran Kapolri: Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 25 Maret 2022, 10:52 WIB
Polri Melakukan Penangkapan Sabu 1 Ton di Pengandaran Kapolri:  Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polri Melakukan Penangkapan Sabu 1 Ton di Pengandaran Kapolri: Pelaku Terancam Hukuman Mati /Tangkapan Layar Instagram Divisi Humas Polri

PORTAL PURWOKERTO - Penangkapan sabu 1 ton dari tersangka warga negara Iran. di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada16 Maret 2022 lalu.

Kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pengandaran terbesar sepanjang yang terjadi di tahun ini.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.si, memimpin langsung konferensi pers  kasus penyelundupan sabu di Pangandaran, Jawa Barat.

Penyelundupan sabu di Pengandaran dibongkar oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dan diketahui bahwa penyelundupan barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah - Indonesia.

Baca Juga: Komika Coki Padede Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Sabu dan Satu Rekannya

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni SA, MH, HH, AH, dan MH seorang warga negara asing berkebangsaan Afganistan.

"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang." Ujar Kapolri.

"Dan dari Pasal yang berlapis itu, tersangka terancam hukuman maksimal Pidana Mati atau seumur hidup," jelas Kapolri saat konferensi pers di Pusdik Intelkam Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah