April Tarif Internet dan TV Kabel Akan Naik! Imbas Kenaikan PPN 11% yang Diumumkan Menkeu Sri Mulyani

- 28 Maret 2022, 10:43 WIB
April Tarif Internet dan TV Kabel Akan Naik! Imbas Kenaikan PPN 11% yang Diumumkan Menkeu Sri Mulyani
April Tarif Internet dan TV Kabel Akan Naik! Imbas Kenaikan PPN 11% yang Diumumkan Menkeu Sri Mulyani /pexels/ lee campbell

PORTAL PURWOKERTO - Tarif internet akan mengalami kenaikan per April 2022, hal ini imbas dari kenaikan PPN 11% seperti yang pernah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 22 Maret 2022.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan PPN sebesar 1% akan diberlakukan mulai 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Hal ini tentu akan berimbas kepada seluruh sektor perekonomian baik barang ataupun jasa tanpa terkecuali seperti yang disebutkan dalam Undang Undang.

Berdasarkan kepada peraturan baru sesuai UU yang akan berlaku, selain barang dan jasa yang tentu akan mengalami kenaikan, tak luput adalah untuk layanan internet dan tv kabel juga akan terdampak imbasnya.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet, Pahami Manfaatnya

Kenaikan PPN menjadi 11% akan berimbas langsung kepada masyarakat, menjelang bulan ramadhan dan lebaran masyarakat tentu akan merogoh kocek lebih banyak lagi.

Karena masyarakat adalah konsumen akhir dari siklus perdagangan barang ataupun jasa yang harus membayar langsung beban PPN sebesar 11% itu.

Sedikit contoh, ketika masyarakat berbelanja pada sebuah toko modern untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, harga barang-barang yang dikenakan PPN adalah barang-barang kebutuhan yang dekat sekali dengan masyarakat.

Sehingga tentunya masyarakat/konsumen harus mengeluarkan biaya lebih tinggi lagi, karena beban PPN dan harus dibayarkan adalah merupakan beban dari pembeli/konsumen.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: IndiHome


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah