PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan

- 1 April 2022, 09:53 WIB
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan /Unsplash/Kelly Sikkema

PORTAL PURWOKERTO - PPN naik menjadi 11 persen mulai hari ini, simak daftar barang dan jasa kena pajak yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%, berlaku mulai hari ini yakni 1 April 2022.

Keputusan ini merupakan amanat dari pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terkait dengan kenaikan tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN sehingga tidak ada pemungutan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa kena pajak.

Baca Juga: Harga Baru Pertamax April 2022 Resmi Naik Jadi Rp12.500, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

Fasilitas tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.

Lalu, apa saja barang dan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas bebas PPN? Simak daftarnya berikut ini.

Daftar barang yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN :

1. Barang kebutuhan pokok, meliputi :  Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

2. Air Bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Baca Juga: Program Desa Digital Untuk Indonesia Lebih Baik, Kerjasama Lintasarta dan Pemprov Jawa Barat

4. Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS

5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, CNG), dan panas bumi

6. Vaksin

7. Mesin

8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak

9. Bibit atau benih

10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan

11. Jangat dan kulit mentah

12. Bahan baku kerajinan perak

13. Buku pelajaran

14. Kitab suci

15. Emas batangan dan granula

16. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Baca Juga: Apa Kata Penanggalan Jawa tentang Weton dan Neptu pada 1 April 2022?

Daftar jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN :
1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN :

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah:

Meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah :

Meliputi jasa penyedia parkir, jasa kesehatan dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.

Baca Juga: Tanggal 1 April 2022 Hari Apa? Peringatan April Mop atau Fools Day dan Hari Bank Sedunia, Apa Itu?

3. Uang atau emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh Pemerintah

Itulah daftar berbagai barang dan jasa kena pajak yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x