Predator Seksual Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega, Hartanya untuk Ganti Rugi

- 5 April 2022, 13:00 WIB
Predator Seksual Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega, Hartanya untuk Ganti Rugi
Predator Seksual Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Lega, Hartanya untuk Ganti Rugi /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

PORTAL PURWOKERTO – Predator seksual Herry Wirawan dihukum mati, keluarga korban lega, hartanya untuk ganti rugi.

Penantian panjang keluarga korban predator seksual Herry Wirawan terjawab pada sidang putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Menghukum  Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”,” demikian salah satu baris bunyi amar, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PikiranRakyat-Bekasi pada Selasa 5 April 2022.

Salah satu keluarga korban AN (34) mengatakan keluarganya merasa lega atas putusan majelis hakim.

Baca Juga: Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Penyitaan Aset, Kasus Pelecehan 13 Santriwati

Pasalnya, korban dan keluarganya berusaha selama satu tahun ini mencari keadilan atas kejadian keji yang menimpa anggota keluarga mereka.

Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, predator seksual kepada 13 santriwati. Namun tidak mengabulkan hukuman kebiri.

Amar putusan vonis itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 4 April 2022.

AN berharap putusan tersebut dapat membuat jera orang-orang yang melakukan kejahatan seksual.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah