PORTAL PURWOKERTO - Simak biodata Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 12 santri di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Herry Wirawan adalah seorang pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Pria berusia 36 tahun yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak ini juga dikenal sebagai pemilik Madani Boarding School Cibiru yang sering disebut pesantren.
Kedua yayasan tersebut dikenal memberikan kesempatan belajar dan mengaji secara gratis bagi mereka yang terpilih.
Baca Juga: Sejarah Aksara Lampung PANDI yang Akan Segera Didaftarkan Ke BSN, Kini Saatnya Menuju Digital
Santri yang masih kecil dititipkan di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, sedangkan mereka yang beranjak remaja bersekolah di Madani Boarding School Cibiru. Pesantren tersebut mengayomi kurang lebih 30 orang santri.
Kasus Herry Wirawan tersangka pemerkosa 12 santri ini terkuak saat salah seorang santri yang hamil pulang ke kampung halamannya di Garut, Mei 2021.
Orang tua santriwati tersebut curiga akan perubahan bentuk tubuh putri mereka tercinta. Usut punya usut, ternyata santriwati tersebut mengaku diperkosa oleh Herry Wirawan pengasuh pondok pesantren Manarul Huda Antapani.
Menurut keterangan keluarga korban, kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar tahun 2019 hingga 2021.