Namun, berbagai kalangan mulai menyuarakan agar guru pesantren dihukum sesuai PP No. 70 Tahun 2020 dengan hukuman kebiri kimia.
Dalam PP No. 70 Tahun 2020 menegaskan tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Demikian biodata Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 12 santri di pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.***