Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin

- 7 April 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi moda. Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin
Ilustrasi moda. Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap Syarat Vaksin /Instagram/ Kemenhub151

PORTAL PURWOKERTO - Simak aturan mudik lebaran 2022 berikut yang ditetapkan Pemerintah melalui surat edaran.

Pemerintah telah menetapkan aturan mudik lebaran 2022 sebagai pedoman warga ketika kembali ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri agar tetap menaati protokol kesehatan.

Aturan mudik lebaran 2022 tertulis dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pemudik termasuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022, Damri Hanya Akan Keluarkan 105 Bus, Netizen: Kok Dikit?

Sehingga, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran 2022 harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Berikut adalah aturan mudik lebaran 2022 bagi setiap PPDN diantaranya :

- Memakai masker kain 3 lapis dan mengganti masker secara berkala

- Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter

- Menghindari kerumunan

- Tidak diperkenankan bicara satu atau dua arah ,baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Aturan tersebut berlaku dalam transportasi darat, air, atau udara.

Baca Juga: Info Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub, Catat Tanggal, Pendaftaran, dan Syarat Perjalanan Pulang Kampung

- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang kurang dari 2 jam, kecuali yang sedang mengonsumsi obat

Selain aturan protokol kesehatan, pemerintah juga membuat aturan vaksinasi bagi pemudik diantaranya :

1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Pemudik tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa, Persiapkan Anggaran Mudik Lebaran 2022 dengan Cermat

3. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama

Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik yang tidak dapat menerima vaksinasi karena penyakit khusus atau komorbid

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dari Rumah Sakit Pemerintah

5. Pemudik dengan usia kurang dari 6 tahun

Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Seluruh aturan tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Lebih lanjut, aturan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terkahir atau dari Kementerian/Lembaga.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah