Alasan peredaran Kinder stop sementara karena adanya peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agency (FSA).
FSA memberikan peringatan akibat penarikan sukarela produk coklat merk Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Korban yang sudah terdampak sebanyak 63 anak-anak dengan dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.
BPOM kini sedang melakukan pengujian mengenai produk Kinder yang terdaftar, sehingga peredarannya dihentikan sementara.
Baca Juga: Tanggal 13 April 2022 Hari Apa? Simak Catatan Penanggalan Jawa dan Peristiwa Penting Lainnya
Batas waktu penghentian adalah sampai produk Kinder dipastikan tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
BPOM menambahkan untuk melaporkan apabila masyarakat menemukan produk coklat merk Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM juga menghimbau agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***