PORTAL PURWOKERTO – Apakah guru dan tenaga honorer akan mendapatkan THR 2022? Simak aturan dan kriteria pencairan THR serta gaji ke-13.
Ramadhan dan menjelang Idulfitri diidentikan dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para karyawan. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo pada pidato yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis, 14 April 2022, aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sudah ditanda tangani.
Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya
Presiden Jokowi mengatakan jika tidak hanya akan memberikan gaji 13 dan THR saja, tetapi juga tambahan tunjangan.
"Pada 13 April 2022 saya tanda tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," kata Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Presiden juga menya.paikan ada tambahan tunjangan bagi abdi negara ini.
"Serta tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tambah Jokowi.
Baca Juga: THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Presiden memaparkan bahwa kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.