THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

- 6 April 2022, 13:15 WIB
THR Lebaran 2022 dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai aturan Pemerintah
THR Lebaran 2022 dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai aturan Pemerintah /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


PORTAL PURWOKERTO – THR Lebaran 2022 kapan cair? Simak cara menghitung THR karyawan sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Ramadhan dan menjelang Idulfitri diidentikan dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para karyawan. Sedangkan bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.

Ini informasi terbaru terkait kapan pencairan THR lebaran dan gaji ke-13? Serta tata cara untuk menghitung THR bagi karyawan swasta sesuai aturan dari pemerintah.

Baca Juga: THR 2021 Kapan Cair? Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Lebaran 2021?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman KemenPAN RB, telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji-13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk ASN mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan penerima pensiun ini alasannya untuk tetap menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan pensiunan kepada masyarakat.

Sehingga ada berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapan Tanggal 1 Syawal 2022 dan Lebaran Idul Adha 2022? Ini Informasi dari Muhammadiyah

Besaran gaji 13 yang diberikan kepada para ASN berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x