Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022

- 5 April 2022, 12:07 WIB
Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022
Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022 / Pexels/VeerasakPiyawatanakul

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melakukan mudik 2022, berikut peraturan baru Kereta Api untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022 berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Ramadhan 1443 H baru berjalan 3 hari, namun persiapan menyambut mudik 2022 telah dilakukan jauh-jauh hari. Termasuk dalam hal ini adalah peraturan baru Kereta Api untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang mulai berlaku hari ini Selasa, 5 April 2022.

Penerapan peraturan baru kereta api untuk PPDN didasarkan pada Surat Edaran Nomor SE 39 Tahun 2022 yang mengatur mengenai perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

 Baca Juga: Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 22

Munculnya peraturan baru Kereta Api sebagai antisipasi lonjakan angka kasus Covid-19, setelah sebelumnya Presiden Jokowi memberikan ijin untuk mudik 2022 atau lebaran tahun ini.

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan mudik 2022 dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api, ada baiknya jika Anda sudah mempelajari peraturan baru Kereta Api untuk perjalanan dalam negeri sebelum melakukan pemesanan tiket.

Berikut peraturan baru Kereta Api untuk para pelaku perjalanan dalam negeri berdasarkan SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022 selengkapnya:

Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster tapi Ingin Mudik Lebaran 2022? Boleh! Simak Syarat Lengkapnya

Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x