Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022

- 5 April 2022, 12:07 WIB
Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022
Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022 / Pexels/VeerasakPiyawatanakul

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster Covid-19

Keempat, PPDN dengan kondisi medis yang menyebabkan tidak mungkin untuk mendapatkan vaksinasi atau dengan komorbid, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain harus mematuhi lima peraturan baru Kereta Api di atas, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik 2022 atau lebaran tahun ini dengan menggunakan Kereta Api, masyarakat juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Ada Diskon 60 Persen Perjalanan Kereta Api dari Purwokerto Jawa Tengah, Ini Daftar Harganya!

Persiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum Anda melakukan check in. Selain itu, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan yang terdapat pada peraturan baru Kereta Api untuk PPDN yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022.

Demi kebaikan bersama, patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan Anda. Jangan sampai niat Anda untuk bersilaturahmi selama momen lebaran, justru membawa petaka bagi keluarga tercinta di kampung halaman.***

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x