Untuk Gaji ke-13 dibagikan kepada PNS dan Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Wakil Menteri, Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 cair? Ini waktu pencairan THR dan Gaji ke-13:
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022)
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022
Bagi perusahaan swasta, cara menghitung THR bagi karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan.
Simak cara menghitungnya THR karyawan swasta sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
Baca Juga: Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?