THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

- 6 April 2022, 13:15 WIB
THR Lebaran 2022 dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai aturan Pemerintah
THR Lebaran 2022 dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai aturan Pemerintah /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Untuk Gaji ke-13 dibagikan kepada PNS dan Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Wakil Menteri, Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.

Kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 cair? Ini waktu pencairan THR dan Gaji ke-13:

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022)

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Lebaran 2022 Jatuh pada Tanggal Ini dari Muhammadiyah, NU, Pemerintah

Bagi perusahaan swasta, cara menghitung THR bagi karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan. 

Simak cara menghitungnya THR karyawan swasta sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah

Baca Juga: Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Jasa Raharja, Belum Booster Tetap Boleh Ikut?

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah