THR 2021 Kapan Cair? Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Lebaran 2021?

- 28 April 2021, 10:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Terus Ingatkan Para Pengusaha Untuk Turunkan THR Secepatnya. THR 2021 kapan cair? Simak penjelasannya.
Menaker Ida Fauziyah Terus Ingatkan Para Pengusaha Untuk Turunkan THR Secepatnya. THR 2021 kapan cair? Simak penjelasannya. /Hening Prihatini/Pixabay.com/Eko Anug

PORTAL PURWOKERTO – Warga masyarakat yang menunggu datangnya lebaran menunggu pula THR 2021 kapan cair yang menjadi penggembira di saat Pemerintah tak bolehkan warganya mudik lebaran di tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa warga tidak boleh mudik lebaran yang kedua kalinya setelah di tahun 2020 lalu juga diterapkan. Lalu, THR 2021 kapan cair?

Pelaksanaan larangan mudik 2021 dilaksanakan H-7 hingga H+7 lebaran di tahun ini. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap meminta perusahaan untuk membayarkan THR 2021 secara penuh.

Baca Juga: Benarkah Ada Bedanya Babi Ngepet dengan Babi Biasa? Simak Penjelasannya

Siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan? Berdasarkan akun Instagram Kemnaker, berikut orang-orang yang berhak mendapat THR 2021.

  1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Baca Juga: Ini Asal Usul Babi Ngepet yang Menggegerkan Warga Depok Baru-Baru Ini

Ketiga kriteria penerima THR Keagamaan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yakni PP Nomer 36 Tahun 2021, Permenaker Nomer 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Lalu, THR 2021 kapan cair? Berdasarkan peraturan yang diberlakukan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah nomer 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut waktu pencairan THR.

Aturan THR 2021 kapan cair juga terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04?IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x