Ini Persyaratan Mudik Lebaran 2021 Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Termasuk SIKM Mudik Lebaran 2021

- 28 April 2021, 07:38 WIB
Ini persyaratan mudik lebaran 2021 yang terbaru yang didalamnya juga ada SIKM mudik lebaran 2021
Ini persyaratan mudik lebaran 2021 yang terbaru yang didalamnya juga ada SIKM mudik lebaran 2021 /ANTARA/Raisan Al Farisi

 

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menerapkan larangan mudik 2021 dengan tiga skema periode yang dimulai tanggal 22 April 2021 silam.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021, periode pengetatan pra mudik 2021 dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang dapat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah. Lalu, apa persyaratan mudik lebaran 2021 pada periode ini?

Baca Juga: Jangan Mudik! Ini yang Diramalkan Denny Darko Jika Nekat Pulang Kampung, Ngeri...

Untuk persyaratan mudik lebaran 2021 pada periode pengetatan pra mudik 2021, dokumen yang penting dibawa yakni hasil negatif tes rapid antigen atau tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Jika menggunakan tes GeNose, dalam kurun waktu sebelum keberangkatan. Dokumen ini wajib dibawa warga yang akan bepergian dengan menggunakan alat transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Akan ada tes acak bagi warga yang bepergian menggunakan transportasi umum dan pribadi saat melewati pos penyekatan. Dokumen hasil negatif tes tersebut tidak berlaku bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun.  

Baca Juga: Waduuh, Larangan Mudik 2021 Diabaikan, 7 Juta Perantau di Jabodetabek Bakal Nekat Mudik

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah