PORTAL PURWOKERTO - Seorang pemudik dari Bandung telah menyebarkan virus di Kecamatan Puring Kebumen, dia adalah perantau yang curi start larangan mudik 2021. Terhadap warga perantau yang curi star mudik, diberlakukan wajib karantina.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanyo mewajibkan semua warga yang curi start mudik larangan mudik 2021, baik yang sehat maupun sakit, wajib karantina mandiri 4 hari.
“Jangan sampai kaya laporan di Kecamatan di Puring, ada warga yang pulang dari Bandung, bilang tidak sakit tapi ternyata menyebarkan virus . Jadi saat ini pemudik yang sakit atau tidak sakit tetap harus karantina,” kata Bupati Arif Sholat Taraweh dan Silaturahim di Masjid Baiturrohim Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Bakal Berlakukan Jalur Satu Arah Bagi Pengguna Jalan di Kabupaten ini, Dimana Saja?
Mengantisipasi banyak warga yang curi start mudik ke Kebumen, pihaknya akan mengintensifkan pengecekan para pemudik di posko posko yang tersebar di 4 titik.
Kecamatan juga diwajibkan untuk menggerakkan kembali program Jogo Tonggo hingga ke tingkat RT, tujuannya memantau masyarakat yang pulang ke kampung halaman dengan curi start mudik.
“Yang sudah masuk wajib karantia 4 hari, sebab kita tidak mungkin a menyuruh untuk kembali lagi ke Ibu Kota atau ke mana, tujuannya untuk menjaga kesehatan semuanya,” jelas Bupati.
Dirinya berharap warganya yang masih berada di rantau agar ikut mematuhi aturan pemerintah. Menahan diri agar tidak mudik pada lebaran, demi kemaslahatan bersama.
Baca Juga: 4 Titik Penyekatan di Kebumen Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Lokasinya