PORTAL PURWOKERTO - Batas pencairan BPUM BRI 2021 tidak terlalu lama, sehingga penerima bantuan UMKM diimbau agar segera mengambil dana bantuan.
Batas pencairan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) BRI maksimal diambil tiga bulan dari tanggal masuknya bantuan ke rekening penerima.
Sehingga jika dana bantuan UMKM masuk pada tanggal 27 Maret 2021, maka batas pencairan BPUM BRI maksimal diambil pada 27 Juni 2021.
Jika tidak diambil lebih dari tanggal tersebut, maka dana bantuan UMKM akan segera ditarik kembali oleh pemerintah dan hangus.
Hal ini pernah dialami oleh salah seorang penerima bantuan asal kota Yogyakarta.
"Saya tidak tahu kalau dapat bantuan, jadi pas mau diambil ternyata terlambat. Akhirnya hangus," ujar penerima bantuan UMKM yang enggan disebut namanya.
Baca Juga: Eform BRI UMKM Check 2021 Terbaru, Segera Klik Link eform.bri.co.id/bpum dan Bukan Eform.bni.co.id
Untuk mengetahui apakah pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, salah satu caranya adalah dengan berikut ini: