Bupati Cilacap Perbolehkan Warganya Mudik di Banyumas Raya, Bupati Tatto: Ya Silahkan

- 24 April 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Penyekatan di beberapa daerah sudah mulai dilakukan oleh aparat keamanan mencegah adanya warga yang mudik.

Di Kabupaten Cilacap, Petugas gabungan juga akan melakukan pengetatan di 13 titik.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan di Cilacap Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Wabup Cilacap: Ngeyel Bisa Dikarantina

Baca Juga: Selain Penyekatan, Takbir Keliling di Cilacap Dilarang Diselenggarakan, Imbas Larangan Mudik 2021?

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan 13 titik yang akan dijaga tersebar di daerah perbatasan masuk Cilacap.

“Penyekatan ada 13 titik di jalan-jalan nasional, maupun jalan arteri atau kabupaten yang ada di perbatasan di Jawa Barat, di daerah timur (Kebumen), tempat wisata, Pelabuhan Tanjung Intan maupun terminal,” ujar Kapolres.

Perantau yang tidak memiliki surat izin masuk atau surat keterangan, maka diminta untuk putar balik. Jika pun ada yang nekat, maka akan dilakukan karantina kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Update Pencarian KRI Nanggala 402: Ditemukan Alas Sholat dan Pelurus Torpedo Disekitar Lokasi Hilang Kontak

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x