PORTAL PURWOKERTO -Beredar gula pasir berbahaya di Kabupaten Banyumas dan kota lainnya, merupakan gula sintetis telah beredar di warung hingga pasar wilayah di Banyumas dan sejumlah kota lain sejak 7 bulan lalu.
Kapolres Banyumas Kombes Pol Firman L Hakim mengatakan, telah menangkap pelaku gula ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen.
Gula rafinasi ini disita dari G (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang dan W (40) warga Cilongok Berikut barang bukti sebanyak 35 ton yang dikemas dalam 200 karung dengan merk produk gula pasir terkanal RG
Gula oplosan siap edar rencananya dijual untuk kebutuhan masyarakat pada Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Gula pasir dengan merk RJ tidak layak konsumsi, masih berupa gula rafinasi, gula sintetis."Hanya diperuntukkan untuk industri. bukan untuk dikonsumsi langsung,” kata Kombes Firman kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry, Jumat 22 April 2021
Ratusan karung gula gula sintetis merk RG tersebut disita dari di dua tempat berbeda yakni di Ajibarang dan Cilongok.
Gula ini dijual melalui distributor hingga ke pengecer di pasar-pasar dan warung warung.