Di tingkat distributor dijual seharga Rp 11.500 per kilo, di pasar sampai konsumen bisa mencapai Rp 12.000.
“Gula rafinasi dibeli di Cilacap seharga Rp 9.000 per kg, dua tersangka hanya mengejar keuntungan besar.
Firman menambahkan, selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk berplat R 1513 UA dan R 1306 PE. Der3w82222q, sekop untuk mengaduk, timbangan, tiga ember cairan molas.
Modus pengoplosan gula rafinasi dicampur dengan molase atau cairan kental seperti bit gula.
Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2021, Anda Salah Satunya?
Setelah diaduk aduk dengan sekop gula rafinasi yang berwarna putih bersih , seketika gula pasir rafinasi berwarna putih berubah menjadi menjadi gula pasir kuning kecoklatan mirip gula pasir buatan pabrik gula.
Dikemas dalam kemasan 50 kg lalu diberi merk RJ.
Molase atau tetes tebu dihasilkan oleh industri gula tebu kandungan sukrosa tinggi, berkisar 48-55% unuk bahan baku membuat etanol alkohol. Tidak boleh dikosumsi secara langsung.
Diakui sulit membedakan antara gula tebu produksi pabrik gula dengan gula oplosan rafinasi dan molase. "Cirinya sulit dibedakan, hanya baunya lebih menyengat dibanding gula hasil pabrik tebu dari PTPN," jelas Berry.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ***