PORTAL PURWOKERTO -Beredar gula pasir berbahaya di Kabupaten Banyumas dan kota lainnya, merupakan gula sintetis telah beredar di warung hingga pasar wilayah di Banyumas dan sejumlah kota lain sejak 7 bulan lalu.
Kapolres Banyumas Kombes Pol Firman L Hakim mengatakan, telah menangkap pelaku gula ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen.
Gula rafinasi ini disita dari G (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang dan W (40) warga Cilongok Berikut barang bukti sebanyak 35 ton yang dikemas dalam 200 karung dengan merk produk gula pasir terkanal RG
Gula oplosan siap edar rencananya dijual untuk kebutuhan masyarakat pada Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Gula pasir dengan merk RJ tidak layak konsumsi, masih berupa gula rafinasi, gula sintetis."Hanya diperuntukkan untuk industri. bukan untuk dikonsumsi langsung,” kata Kombes Firman kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry, Jumat 22 April 2021
Ratusan karung gula gula sintetis merk RG tersebut disita dari di dua tempat berbeda yakni di Ajibarang dan Cilongok.
Gula ini dijual melalui distributor hingga ke pengecer di pasar-pasar dan warung warung.
Di tingkat distributor dijual seharga Rp 11.500 per kilo, di pasar sampai konsumen bisa mencapai Rp 12.000.
“Gula rafinasi dibeli di Cilacap seharga Rp 9.000 per kg, dua tersangka hanya mengejar keuntungan besar.
Firman menambahkan, selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk berplat R 1513 UA dan R 1306 PE. Der3w82222q, sekop untuk mengaduk, timbangan, tiga ember cairan molas.
Modus pengoplosan gula rafinasi dicampur dengan molase atau cairan kental seperti bit gula.
Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2021, Anda Salah Satunya?
Setelah diaduk aduk dengan sekop gula rafinasi yang berwarna putih bersih , seketika gula pasir rafinasi berwarna putih berubah menjadi menjadi gula pasir kuning kecoklatan mirip gula pasir buatan pabrik gula.
Dikemas dalam kemasan 50 kg lalu diberi merk RJ.
Molase atau tetes tebu dihasilkan oleh industri gula tebu kandungan sukrosa tinggi, berkisar 48-55% unuk bahan baku membuat etanol alkohol. Tidak boleh dikosumsi secara langsung.
Diakui sulit membedakan antara gula tebu produksi pabrik gula dengan gula oplosan rafinasi dan molase. "Cirinya sulit dibedakan, hanya baunya lebih menyengat dibanding gula hasil pabrik tebu dari PTPN," jelas Berry.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ***