PORTAL PURWOKERTO – Tunjangan Hari Raya atau THR biasanya diberikan perusahaan kepada para pekerja atau pegawai yang telah diatur besarannya oleh Pemerintah.
Bagi umat Muslim, THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari besar agama Islam.Lalu, siapa saja pekerja/buruh atau pegawai yang berhak mendapatkan THR 2021 Keagamaan?
Berikut para pekerja/buruh atau pegawai yang berhak mendapatkan THR Keagamaan seperti yang dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Baca Juga: 7 Fakta Dibalik Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 di Laut Bali
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala Hilang Kontak, Angkatan Laut Negara Tetangga Siap Membantu Pencarian
Ketiga kriteria penerima THR Keagamaan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yakni PP Nomer 36 Tahun 2021, Permenaker Nomer 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Kemnaker juga membuka Posko THR 2021 bagi para pekerja/buruh atau pegawai yang mengalami masalah mengenai penerimaan THR dengan cara melaporkan dan mengadukan permasalahan melalui situs resmi www.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa THR wajib dibayar penuh oleh pihak perusahaan dan tepat waktu.