Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021

- 21 April 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta Pemerintah segera membuat peraturan teknis terkait larangan mudik 2021.
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta Pemerintah segera membuat peraturan teknis terkait larangan mudik 2021. ///DPR.go.id/Dok.Oji/Man


PORTAL PURWOKERTO - Polemik tidak boleh mudik yang digulirkan Pemerintah mendapat beragam reaksi dari berbagai pihak.

Beberapa Gubernur kontra dengan kebijakan larangan mudik 2021. Seperti Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang membiarkan warganya untuk mudik di lebaran 2021 ini.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran kemungkinan Pemerintah tidak bisa menekan mobilitas masyarakat hingga 100 persen pada momen perayaan Lebaran 2021, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah menerbitkan aturan teknis pelarangan mudik 2021.

Baca Juga: Hari Kartini 2021, Susi Pudjiastuti: Danlanal Bandung Wanita! Lelaki Bisa, Wanita pun Pasti Bisa

“Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idulfitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik,” tegas Azis seperti yang dilansir dari situs DPR RI pada Rabu, 21 April 2021.

Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi penyekatan di jalur yang dilewati pemudik.

Pengawasan di titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa juga diperlukan, menurutnya.

Baca Juga: Berikut 7 Tema Peringatan Hari Kartini untuk Memeriahkan Hari Lahir Tokoh Emansipasi Wanita, RA Kartini

“Peran serta Pemda penting untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur lebaran," lanjut Azis.

Ia juga mendorong aparat keamanan baik Polri maupun TNI untuk berkomitmen menjalankan kebijakan pelarangan mudik yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x