Sementara itu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan masyarakat dilarang mudik jika ke luar kota. Akan tetapi jika masih berada di wilayah Banyumas Raya masih diperbolehkan.
Wilayah Banyumas Raya sendiri diketahui meliputi dari Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
“Tidak apa-apa, kan (pemerintah) memperbolehkan mudik di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Banyumas Raya wilayahnya mana saja, kalau mau mudik ke daerah Banyumas Raya ya silahkan,” kata Bupati, Jumat, 23 April 2021.
Baca Juga: ASN Cilacap Tak Boleh Mudik di Lebaran 2021, Wabup Cilacap: Jika Ketahuan Ada Sanksi Berat
Bupati menyampaikan jika pemerintah memberlakukan larangan mudik 2021 ini, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Pasalnya saat ini angka penularan Covid-19 masih terus ada.
Untuk itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak mudik ke kampung halaman. Sebagai upaya menjaga diri sendiri dan keluarga.
“Jika ingin menyelamatkan keluarganya, orang tuanya agar tetap sehat, ya baiknya jangan mudik," kata Bupati.
Baca Juga: Song Hye Kyo Dikabarkan jadi Cameo di Vincenzo Episode Terakhir, Benarkah? Nostalgia dong....
Larangan mudik ini juga diberlakukan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cilacap.
"ASN kan harus jadi panutan, sebagai contoh, jadi himbauan Bupati yang harus ditaati,” kata Bupati Tatto.