ASN Cilacap Tak Boleh Mudik di Lebaran 2021, Wabup Cilacap: Jika Ketahuan Ada Sanksi Berat

- 21 April 2021, 16:06 WIB
ilustrasi mudik. ASN Cilacap dilarang mudik lebaran 2021. Akan ada sanksi berat jika ketahuan.
ilustrasi mudik. ASN Cilacap dilarang mudik lebaran 2021. Akan ada sanksi berat jika ketahuan. /Hening Prihatini/Pixabay/JESHOOTS-com

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menerapkan larangan mudik 2021 untuk seluruh warga masyarakat meski ada beberapa kondisi yang diizinkan untuk melakukan mudik.

Larangan mudik 2021 juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai di lingkungan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Cilacap.

Bahkan, bagi para ASN yang nekat mudik lebaran 2021 dan ketahuan, akan diberikan sanksi berat seperti yang disampaikan Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan di Cilacap Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Wabup Cilacap: Ngeyel Bisa Dikarantina

“(ASN yang mudik) Seperti arahan Kemendagri, ada sanksi berat yang sedang kita kaji. Karena untuk ASN ada larangan keras kecuali untuk dinas dan ada surat izin dari pimpinan,” katanya selepas menghadiri kegiatan Rapat Lintas Sektoral di Tingkat Pusat di Polres Cilacap, Rabu.

Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut juga berlaku bagi para ASN dibawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

“Bila ada yang mudik, ketahuan, nanti ada proses-proses administrasinya sesuai arahan Kemendagri atau Kemenpan,” tambah Wabup Syamsul.

Baca Juga: Lubang Besar Tiba-Tiba Muncul di Jalan Karangpucung Cilacap, Dinas Terkait Langsung Menangani

Terkait larangan mudik 2021, warga juga dihimbau untuk tidak membuat kerumunan di tempat umum termasuk di tempat wisata. Wabup Syamsul mengatakan bahwa wisata memang diperbolehkan Pemerintah untuk dibuka namun bukan berarti warga bisa berwisata keluar kota.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x