Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan

- 20 April 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat mudik 2022 untuk anak usia 6-17 tahun terbaru, tak perlu Antigen dan PCR untuk ikut perjalanan pulang kampung bersama orang tua.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperbaharui syarat perjalanan mudik untuk anak usia 6-17 tahun yang berlaku mulai 19 April 2022.

Dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun dikecualikan terhadap kewajiban rapid test antigen.

Pemudik berusia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil test negatif rapid test antigen dan cukup melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: 7 Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2022, Wajib Tahu!

Kebijakan ini dibuat setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menerapkan syarat antigen dan PCR bagi pemudik yang belum berusia 18 tahun, seperti dikutip dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR.

Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah 2 kali,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 18 April 2022.

Ketentuan perjalanan yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 16 Tahun 2022 tersebut di antaranya:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x