Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan

- 20 April 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan
Ilustrasi Tes PCR. Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan /Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Lebaran 2022 ,Pesan Hari Ini 18 April 22, Tersedia 10.500 Tiket, Daftar mudikhubdat2022com

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan syarat rapid test antigen dan PCR bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi booster.

Baca Juga: Daftar Mudik Jasa Raharja Co Id Get Token, Link Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Tahap Dua Dibuka 18 April 2022

Namun aturan tersebut dikeluhkan masyarakat yang mengikutsertakan anak dan remaja dalam perjalanan mudik, mengingat vaksin booster sendiri hanya dapat diterima oleh mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan respon dengan memutuskan agar anak usia 6-17 tahun tak perlu Antigen dan PCR untuk ikut perjalanan pulang kampung bersama orang tua.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah