Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan syarat rapid test antigen dan PCR bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi booster.
Namun aturan tersebut dikeluhkan masyarakat yang mengikutsertakan anak dan remaja dalam perjalanan mudik, mengingat vaksin booster sendiri hanya dapat diterima oleh mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan respon dengan memutuskan agar anak usia 6-17 tahun tak perlu Antigen dan PCR untuk ikut perjalanan pulang kampung bersama orang tua.***