Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas

- 21 April 2022, 07:33 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut /antara sigit kurniawan.jpg

 

PORTAL PURWOKERTO – Indrasari Wisnu Wardhana akan Lebaran ditahanan, Presiden Jokowi minta kasus mafia minyak goreng diusut tuntas.

Indrasari Wisnu Wardhana dipastikan akan merayakan Lebaran ditahanan, pasalnya tersangka kasus mafia minyak goreng ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk 20 hari kedepan hingga 8 Mei 2022.

Hal ini buntut dari Kejagung yang menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini dituduh bersekongkol dengan pihak swasta terkait penerbitan izin ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Waduh Lama Ya, Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng Terancam 20 Tahun Penjara

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta yakni Stanley MA Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas, dan Parlindungan Tumanggor Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari laman Antara pada Kamis, 21 April 2022.

Pada awalnya kelangkaan dan naiknya minyak goreng pada akhir 2021 membuat pemerintah RI melalui Kemendag menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Ketiga pihak swasta ini terseret kasus karena tidak memenuhi syarat tersebut namun tetap mendapatkan izin ekspor bahan baku minyak goreng dari Kemendag.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara, Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x