PORTAL PURWOKERTO - Aturan mudik Lebaran 2022 terbaru telah dikeluarkan oleh pemerintah. Siapa saja yang wajib tes antigen dan PCR? Simak aturan lengkapnya di bawah ini.
Menurut aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, orang dewasa berusia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan tes antigen/PCR lagi.
Namun berdasarkan aturan mudik Lebaran 2022, jika belum mendapatkan vaksin booster, orang dewasa tetap wajib melakukan tes antigen atau PCR.
Inilah selengkapnya syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yang harus dipatuhi oleh para pemudik.
Anak kecil 0-6 tahun
Tidak wajib tes antigen/PCR namun harus didampingi.
Anak-anak dan remaja (<18 tahun)
Tidak wajib tes antigen/PCR, asalkan sudah vaksinasi 2 kali.
Orang dewasa 18 tahun ke atas
Baca Juga: Masuk 4 Golongan Ini? Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Tak Wajibkan Tes PCR dan Antigen