PORTAL PURWOKERTO - Ini daftar kendaraan yang tidak dikenai pembatasan operasional angkutan barang pada mudik lebaran 2022.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 45 tahun 2022, Kementerian Perhubungan membuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik mudik lebaran 2022/1443 H.
Aturan ini diterapkan pada arus mudik lebaran mulai Kamis, 28 April 2022 hingga arus balik pada Mei mendatang.
Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022 : Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan
Pembatasan operasional ini berlaku pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (Nasional) berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Aturan ini diterapkan pada mobil barang dengan kriteria:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan