3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang;
7. Barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, dan sepeda motor mudik/balik gratis
Bagi mobil barang pengangkut sebagaimana tertera dalam daftar tersebut wajib untuk memenuhi surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
2. Surat muatan yang berisi keterangan:
• jenis barang yang diangkut
• tujuan pengiriman barang
• nama dan alamat pemilik barang
3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang
Itulah informasi daftar kendaraan yang tidak dikenai pembatasan operasional angkutan barang pada mudik lebaran 2022.***