PORTAL PURWOKERTO - Setelah bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban tersebut dibebankan kepada laki laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan, siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.
Seorang bayi dibawah umur atau balita, orang tua hingga mertua, juga punya kewajiban untuk membayar zakat namun ada syarat khusus bagi wajib zakat, berikut ini siapa saja yang wajib membayar zakat.
Selaian wajib membayar zakat juga ada syarat sebagai penerima zakat, mereka adalah golongan fakir miskin. Mualaf, Amil, Raqib yakni orang yang memerdekakan budak, Gharim orang yang memiliki hutang , Fisibilillah dam Ibnu sabil atau musafir.
Zakat Fitrah berdasarkan putusan Tarjih yang dikutip dari Suara Muhammadiyah.id adalah
Baca Juga: 8 Asnaf Zakat Fitrah, Bukan Hanya Fakir Miskin yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada Siapa Lagi?
1.Kewajiban membayar zakat fitri
2.Waktu pembayarannya, yaitu ketika telah terbenam matahari akhir Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat Id, tetapi boleh dipercepat sebelum waktunya.
3.Orang yang mengeluarkan zakat fitri yaitu orang yang berkelapangan rezeki
4.Kadar zakat fitrah yang dibayarkan yaitu satu sha' (2,5 kg)