Kapan Indonesia Bebas Masker? Ini Aturan Baru dari Presiden Jokowi: Boleh Copot Masker di Ruangan Terbuka

- 17 Mei 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi lepas masker. Peraturan Masker Indonesia Dilonggarkan, Presiden Jokowi: Boleh Copot Masker di Ruangan Terbuka
Ilustrasi lepas masker. Peraturan Masker Indonesia Dilonggarkan, Presiden Jokowi: Boleh Copot Masker di Ruangan Terbuka /Pexeles/

PORTAL PURWOKERTO - Peraturan Masker Indonesia dilonggarkan, Presiden Joko Widodo memperbolehkan copot masker di ruangan terbuka.

Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan peraturan penggunaan masker di Indonesia yang mulai dilonggarkan bahwa masyarakat bisa tidak memakai masker di ruangan terbuka.

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden dalam sebuah video di akun YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah hari ini Selasa 17 Mei 2022.

Presiden Jokowi mengatakan dalam video tersebut bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak banyak orang, dibolehkan untuk copot masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.

Dalam kesempatan itu juga Presiden memutuskan aturan bagi para pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi para pelaku perjalanan baik itu dalam negeri maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap maka tidak memerlukan lagi untuk tes swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Masih Diperingatkan, Puluhan Warga Tak Pakai Masker Justru Diberi Hadiah

Kondisi pelonggaran aturan pemakaian masker ini berdasarkan kasus Covid-19 yang melandai dalam beberapa waktu belakangan ini.

Setelah sekian lama akhirnya Indonesia dimungkinkan untuk berubah status dari pandemi menjadi endemi.

Apalagi di masa Lebaran kemarin pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Meski tak ingin tergesa-gesa mengubah status menjadi endemi, pemerintah tampaknya berada di masa transisi.

Pelonggaran peraturan masker di ruangan terbuka contohnya akan dilihat keberhasilannya dalam beberapa bulan nanti.

Baca Juga: Tanggal 17 Mei Diperingati Hari Apa? Simak Sejarah Lengkapnya

Diketahui beberapa negara Uni Eropa sudah memberlakukan aturan melepas masker di ruangan terbuka lebih dulu.

Beberapa negara di Asia seperti Korea Selatan juga baru-baru ini juga melonggarkan aturan maskernya.

Aturan baru copot masker di ruangan terbuka ini tentu akan disambut gembira masyarakat Indonesia.

Namun perlu diingat bahwa peraturan masker ini tidak berlaku bagi masyarakat yang rentan, lansia atau komorbid.

Baca Juga: Jaga Protokol Kesehatan, Polsek Maos Cilacap Bagi-Bagi Masker, Polsek Binangun Cilacap Sambangi Warga

Bagi yang sedang terkena batuk pilek juga tidak diperbolehkan untuk membuka masker.

Pemakaian masker masih akan diwajibkan di transportasi publik dan kegiatan di ruangan tertutup.

Demikian informasi terbaru peraturan masker Indonesia yang dilonggarkan saat ini.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah