PORTAL PURWOKERTO - Tenaga honorer rencananya pada tahun 2023 akan ditiadakan atau dihapus di instansi pemerintah.
Hal ini pun tentunya membuat masyarakat penasaran apa yang menjadi alasan tenaga honorer akan dihapus tahun depan?
Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mulai dari instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer paling lambat 28 November 2023.
Adanya ketentuan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada tahun 2023 mendatang tentunya membuat orang penasaran dan bagi para tenaga honorer sendiri juga ikut merasa ketar-ketir.
Salah satu alasan yang menjadi penyebab tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 atau tahun depan adalah kekhawatiran pemerintah.
Pasalnya, dengan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai tentunya membuat pemerintah khawatir dan ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.