PORTAL PURWOKERTO – Kapan THR cair untuk karyawan swasta? THR 2022 keluar tanggal berapa? Gaji 13 pensiunan 2022 kapan cair?
Bagaimana dengan guru dan tenaga honorer? Apakah guru dan tenaga honorer akan mendapatkan THR 2022?
Apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi unek-unek dalam hati Anda? Simak informasi terkait pencairan dana THR 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker serta Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah melansir aturan dan kriteria pencairan THR serta gaji ke-13.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13
Pertanyaan apakah PNS serta pensiunan akan mendapatkan THR menjelang Idul Fitri 2022 serta gaji ke-13 kapan cair semakin santer ditanyakan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada pidato melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah tanggal 14 April 2022, menyampaikan bahwa aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sudah ditanda tangani.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tidak hanya akan memberikan gaji 13 dan THR saja, namun akan ada tambahan tunjangan.
"Pada 13 April 2022 saya tanda tangan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," katanya.