THR ASN 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen bagi PNS dan TNI Polri

- 16 April 2022, 16:18 WIB
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen
THR ASN 2022 Kapan Cair? Jumlahnya lebih Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50 Persen /Ilustrasi/Unplash

PORTAL PURWOKERTO – Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN 2022 kapan cair? Ini jadwal pencairan THR, Gaji ke-13 sekaligus tunjangan kinerja 50 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo pada pidato yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis, 14 April 2022, aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sudah ditanda tangani.

Presiden Jokowi mengatakan jika tidak hanya akan memberikan gaji 13 dan THR saja, tetapi juga tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Apakah Honorer dan Pensiunan dapat THR 2022? Ini Aturan Pencairan THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan 50 Persen

Secara teknis Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan THR, bagi 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.

Alokasi anggaran untuk THR bagi para abdi negara senilai Rp10,3 triliun, untuk ASN di pusat dan TNI Polri. Sedangkan untuk ASN daerah sekitar Rp15 triliun dari dana alokasi umum. Serta dari POs bendahara untuk THR pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Sama seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, THR dan gaji ke-13 2022 ini ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN aktif.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya

Kapan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 cair? Pencairan THR akan dimulai pada H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri, yang jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022. Selanjutnya dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x