Ini Ketentuan Pembayaran THR Lebaran 2022 sesuai SE Menaker

- 13 April 2022, 05:46 WIB
Ilustrasi pekerja. Pembayaran THR bagi para Pengusaha kepada Pegawai Dibatasi Waktu
Ilustrasi pekerja. Pembayaran THR bagi para Pengusaha kepada Pegawai Dibatasi Waktu /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PURWOKERTO - Pertanyaan mengenai pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat kapan semakin sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Pembayaran THR Lebaran 2022 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha pada pekerja/buruh.

Pembayaran THR senantiasa  dinanti karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut lebaran.

Untuk mengatur pembayaran THR 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya

Dilansir dari SE, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Melalui SE tersebut, Ida meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan mengenai pembayaran THR lebaran, yaitu:
1. THR lebaran diberikan pada:

a. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x