PORTAL PURWOKERTO - Pertanyaan mengenai pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat kapan semakin sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Pembayaran THR Lebaran 2022 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha pada pekerja/buruh.
Pembayaran THR senantiasa dinanti karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut lebaran.
Untuk mengatur pembayaran THR 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya
Dilansir dari SE, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Melalui SE tersebut, Ida meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran THR lebaran, yaitu:
1. THR lebaran diberikan pada:
a. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.