5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR lebaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR lebaran sebagaimana nomor 2 di atas maka THR lebaran yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR lebaran wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.
Bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Selanjutnya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Posko satgas tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. ***