Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13

- 16 April 2022, 16:55 WIB
Kabar Gembira, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13
Kabar Gembira, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya THR ASN dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022.

Sri Mulyani menyampaikan jadwal pencairan THR ASN dan gaji ke-13 PNS 2022 tersebut melalui keterangan pers pada kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu, 16 April 2022.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 diatur melalui PP No 16 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: THR ASN 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen bagi PNS dan TNI Polri

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri dalam hal ini Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani.

Apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena masalah teknis, maka THR dapat dibayarkan setelah lebaran.

THR PNS 2022 akan diberikan pada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Jumlah THR yang akan diberikan adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memperoleh tunjangan tersebut.

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan sesuai kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundangang-undangan.

Baca Juga: Apakah Honorer dan Pensiunan dapat THR 2022? Ini Aturan Pencairan THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan 50 Persen

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x