Pemberlakuan ini tidak serta merta seluruh Indonesia. Melainkan bertahap. Ada beberapa kota yang telah ditunjuk untuk pemberlakuan uji coba.
Pemberlakuan ujicoba ini sesuai dengan tugas yang diamanatkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Jadi pastikan kelengkapan registrasi sebelum melakukan pendaftaran. Konsumen yang belum melakukan pendaftaran dipastikan tidak dapat melakukan pembelian bahan bakar solar dan pertalite subsidi.***