PORTAL PURWOKERTO - Klik Simkah Web di Simkah Kemenag go id. Berikut ini cara membuat dan manfaat Kartu Nikah Digital!
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital, sebagai informasi, kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah.
Meski begitu, kartu nikah digital dirasa mempermudah pasangan suami istri dalam kegiatannya sehari-hari dan bersifat praktis.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Baca Juga: Suami Jang Nara TEGAR Meski Mantan Menyerang, Lee Sang Yoon Merana Ditinggal Nikah
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut alur tahapannya:
Kartu Nikah Digital pada Pengantin Baru
1. Pasangan calon pengantin diminta untuk mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/