2. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, seperti nomor telepon dan email yang aktif.
3. Jika pasangan pengantin telah selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Baca Juga: 10 Potret Atalia Praratya Muda, Foto Nikah dan Kemesraan bersama Ridwan Kamil serta Anak-Anaknya
Kabar baiknya, kartu nikah digital tidak hanya diberikan pasangan yang baru menikah. Pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital pada pengantin lama:
1. Kunjungi KUA tempat menikah Anda
2. Masukkan data pernikahan ke Simkah Web melalui https://simkah.kemenag.go.id/
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Demikian cara mendapatkan kartu nikah digital pada pengantin lama dan baru, pastikan pendaftaran melalui simakah kemenag go id.***